Sunday, January 15, 2017

Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam

A. Pendahuluan

Kucing adalah salah satu hewan yang banyak diminati untuk dipelihara oleh banyak orang yang hobi memelihara binatang. Selain lucu, tingkah lakunya pun menggemaskan. Tidak heran jika banyak orang yang memeliharanya. Kita mungkin sudah tidak asing dengan yang namanya kucing anggora, persia, dan masih banyak lagi semisalnya. Tidak sedikit orang yang berani merogoh kantong dalam-dalam untuk bisa memelihara kucing-kucing tersebut. Tapi, tahukah anda tentang hukum jual beli kucing dalam Islam?

B. Permasalahan

Bagaimanakah hukum jual beli kucing dalam Islam?

C. Dalili-dalil dan pendapat para Ulama

Diriwayatkan dari Abu Zubair: “Aku bertanya kepada sahabat Jabir tentang hukum jual beli sinnaur (kucing liar), maka beliau berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah itu (jual beli sinnaur dan anjing.” [HR. Muslim]

Ulama madzhab 4, yaitu dari Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanaabilah, dan Hanafiyyah menyatakan kebolehan tentang jual beli kucing, dengan alasan kucing bukanlah katagori dari hewan yang najis. Diantara Ulama yang mewakili madzhab 4 yang mengatakan diperbolehkannya jual beli kucing, yaitu:
Imam An-Nawawi (Syafi’iyyah) dalam kitabnya Al-Majmu’: 9/230

Imam Al-Kasani (Hanafiyyah) dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142

Imam Al-dusuqi (malikiyyah) dalam kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy (Hanabillah) dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193

Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa memelihara kucing adalah diperbolehkan menurut Ijma’ (kesepakatan) para Ulama, Jadi jual belinya pun diperbolehkan. [Al-Majmu’: 9/230]

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa diharamkan jual beli kucing (Madzhab Az-Zhahiri), Madzhab ini berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Zubair (Hadits di atas). 

Pendapat ini dilontarkan oleh Imam Ibnu Hazm, Ulama madzhab Az-Zhahiri dalam kitabnya Al-Muhalla (9/13).

Imam Ibnu Al-Qoyyim juga berpendapat bahwa jual beli kucing adalah haram. Beliau mengatakan dalam kitabnya zadu Al-Ma’ad: “Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah RA. Ini juga adalah pendapat Imam Thawus dan Imam Mujaahid, dan Jabir Bin Zaid dan Ulama Ahli Adz-Dzahir dan salah satu dari 2 riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini adalah pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentangnya. Maka wajib mungikutinya.” [Zadu Al-Ma’ad: 5/685].

Namun, pendapat ini disanggah oleh Imam An-Nawawi. Argumen beliau adalah:
“Jawaban Abi Al-Abbaaas Bin Aash dan Abi Sulaiman Al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan Ulama lain: Al-Murad (Perkara yang dikehendaki dari hadits di atas) adalah kucing liar. Maka tidak sah menjualnya (kucing liar), karena tidak ada kemanfaatan dari menjual kucing liar tersebut (menurut Syara’).” [Al-Majmu’: 9/230]

E. Kesimpulan

Dari hadits yang diriwayatkan dari Abu Zubair, terdapat 2 pendapat dari para Ulama:

Pendapat pertama, diperbolehkan jual beli kucing, dengan catatan bahwa kucing tersebut bukan termasuk katagori sinnaur (kucing liar), karena ketidak bolehan menjual kucing didalam hadits adalah sinnaur (kucing liar). Beliau-beliau memandang tidak adanya kemanfaatan dari kucing liar. Selain itu, kucing adalah salah satu hewan yang tidak najis, sehingga boleh melakukan jual beli kucing.

Pendapat kedua,diharamkan jual beli kucing karena adanya hadits yang Shahih dari Abu Zubair yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadits di atas menunjukkan diharamkannya kucing dalam jual beli, tanpa memandang apakah itu sinnaur (kucing liar) atau kucing yang biasa dipelihara (seperti anggora, persia, dan sejenisnya)

Wallahu A’lam


No comments:

Post a Comment